EMB – Pemerintah memberikan kesempatan bagi putra-putri Indonesia untuk melakukan pengabdian sebanyak 19.210 calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mengisi jabatan di MA dan Kemenkumham. Pendaftaran secara online dibuka mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2017 dan untuk kategori Diploma III sampai 26 Agustus 2017.
Kembali lagi mengingatkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan bahwa pendaftaran cpns kemenkumham dilakukan secara online di halaman https://sscn.bkn.go.id.
Calon pelamar diharapkan melakukan registrasi online melalui situs https://sscn.bkn.go.id, dengan mengisi form yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK.
Apabila berminat mendaftar “Harus diusahakan, segala data yang bersangkutan dengan identitas diri dapat diinput dengan data yang sesuai, seperti nama, tempat tanggal lahir maupun jenis kelamin sesuai dengan akte kelahiran Disdukcapil setempat. Apabila terdapat ketidaksesuaian atas data-data kependudukan tersebut, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” demikian bunyi siaran pers Biro Humas Kementerian PANRB seperti yang dikutip dari setkab.go.id.
Adapun syarat administrasi dokumen pelamar pada lingkungan MA harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan beberapa berkas berupa:
1. dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online,
2. surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI,
3. fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir,
4. surat keterangan akreditasi dari BAN PT,
5. pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.
“Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop coklat dan di sudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi online. Selanjutnya dikirim kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017,” jelas Biro Humas Kementerian PANRB.
Informasi penting lainnya bagi pelamar dari siaran pers Biro Humas Kementerian PANRB pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM juga melakukan pendaftaran melalui sistem online sama seperti pelamar MA.
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan dibawah Sarjana yaitu golongan D-III dan SLTA, wajib menyampaikan surat lamaran yang diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta ditempet materai Rp 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam dengan format surat lamaran yang dapat diunduh di laman https://sscn.bkn.go.id, fotokopi KTP/perekaman, fotokopi ijazah/STTB, fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP dan ijazah SLTA, surat pernyataan bermaterai Rp 6. 000,-, pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar bagi kualifikasi Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat, dan lembar bukti pendaftaran yang dicetak dari pendaftaran cpns online.
“Berkas lamaran tersebut dikirim melalui PO BOX dari masing-masing wilayah yang dituju. Daftar alamat PO BOX bisa dilihat dilaman www.menpan.go.id dengan judul pengumuman penerimaan CPNS 2017 dan poin Kementerian Hukum dan HAM RI,” jelas Biro Humas Kementerian PANRB.
Calon pelamar dari Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Sarjana/S-1 sangat diistimewakan di Kementerian Hukum dan HAM, tidak perlu mengirimkan dokumen karena cukup menggunggah dokumen yang diperlukan melalui situs https://sscn.bkn.go.id.
Selain memperhatikan dengan sangat teliti dan hati-hati data diri dan proses pendaftaran cpns online, Kementerian PANRB juga mengingatkan bahwa calon pelamar juga diwajibkan memperhatikan poin-poin persyaratan yang sudah ditentukan kedua instansi terkait. Seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), formasi yang sesuai dengan jurusan, serta batas usia yang diperbolehkan mendaftar menjadi CPNS.
Seluruh sistem pendaftaran CPNS dilakukan secara online dan elektronik, dan calon pelamar tidak dapat mengubah pilihan tersebut dengan alasan apapun. Oleh karena itu, pelamar dianjurkan agar membaca dan memahami secara cermat seluruh persyaratan pelamaran.
Kembali lagi mengingatkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan bahwa pendaftaran cpns kemenkumham dilakukan secara online di halaman https://sscn.bkn.go.id.
Calon pelamar diharapkan melakukan registrasi online melalui situs https://sscn.bkn.go.id, dengan mengisi form yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK.
Melihat nomor kartu keluarga untuk pendaftaran cpns kemenkumham 2017 |
Apabila berminat mendaftar “Harus diusahakan, segala data yang bersangkutan dengan identitas diri dapat diinput dengan data yang sesuai, seperti nama, tempat tanggal lahir maupun jenis kelamin sesuai dengan akte kelahiran Disdukcapil setempat. Apabila terdapat ketidaksesuaian atas data-data kependudukan tersebut, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” demikian bunyi siaran pers Biro Humas Kementerian PANRB seperti yang dikutip dari setkab.go.id.
Adapun syarat administrasi dokumen pelamar pada lingkungan MA harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan beberapa berkas berupa:
1. dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online,
2. surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI,
3. fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir,
4. surat keterangan akreditasi dari BAN PT,
5. pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.
“Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop coklat dan di sudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi online. Selanjutnya dikirim kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017,” jelas Biro Humas Kementerian PANRB.
Informasi penting lainnya bagi pelamar dari siaran pers Biro Humas Kementerian PANRB pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM juga melakukan pendaftaran melalui sistem online sama seperti pelamar MA.
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan dibawah Sarjana yaitu golongan D-III dan SLTA, wajib menyampaikan surat lamaran yang diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta ditempet materai Rp 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam dengan format surat lamaran yang dapat diunduh di laman https://sscn.bkn.go.id, fotokopi KTP/perekaman, fotokopi ijazah/STTB, fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP dan ijazah SLTA, surat pernyataan bermaterai Rp 6. 000,-, pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar bagi kualifikasi Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat, dan lembar bukti pendaftaran yang dicetak dari pendaftaran cpns online.
“Berkas lamaran tersebut dikirim melalui PO BOX dari masing-masing wilayah yang dituju. Daftar alamat PO BOX bisa dilihat dilaman www.menpan.go.id dengan judul pengumuman penerimaan CPNS 2017 dan poin Kementerian Hukum dan HAM RI,” jelas Biro Humas Kementerian PANRB.
Calon pelamar dari Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Sarjana/S-1 sangat diistimewakan di Kementerian Hukum dan HAM, tidak perlu mengirimkan dokumen karena cukup menggunggah dokumen yang diperlukan melalui situs https://sscn.bkn.go.id.
Selain memperhatikan dengan sangat teliti dan hati-hati data diri dan proses pendaftaran cpns online, Kementerian PANRB juga mengingatkan bahwa calon pelamar juga diwajibkan memperhatikan poin-poin persyaratan yang sudah ditentukan kedua instansi terkait. Seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), formasi yang sesuai dengan jurusan, serta batas usia yang diperbolehkan mendaftar menjadi CPNS.
Seluruh sistem pendaftaran CPNS dilakukan secara online dan elektronik, dan calon pelamar tidak dapat mengubah pilihan tersebut dengan alasan apapun. Oleh karena itu, pelamar dianjurkan agar membaca dan memahami secara cermat seluruh persyaratan pelamaran.
Comments